Jakarta - Pengguna seluler yang ingin membeli dan
menggunakan SIM card baru tidak lagi bisa sembarangan mengaktifkan
kartunya dengan identitas asal-asalan. Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia (BRTI) dan Asosisasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI)
akan segera memberikan pengawasan yang ketat.
Salah satu langkah
yang ditetapkan, seperti yang dikatakan oleh Ketua ATSI Alexander
Rusli, pelanggan seluler baru harus mendaftarkan kartunya dengan
identitas asli dan harus di distributor utama.
Ini artinya,
pengguna tidak bisa lagi mengisi sendiri registrasi yang biasa dilakukan
ke nomor 4444 melainkan harus diisi oleh pihak distributor utama atau
besar.
"Rencananya September adalah kick off resmi
aturan ini. Namun, pada kenyataannya, pihak operator malah sudah
memulainya. Jadi, nanti bila tidak didaftarkan secara resmi, jangan
harap bisa dipakai kartunya," tegas salah satu Anggota BRTI Riant
Nugroho, di Gedung Indosat, Rabu (16/7/2014).
Saat ini, pihak
BRTI dan Kominfo memang mulai aktif untuk membersihkan sekaligus
merapikan segala bentuk identitas dari kartu yang dibayarkan. Apalagi
kata Alex, dari 99% pelanggan prepaid hampir separuhnya adalah 'pelanggan gelap'.
Untuk itulah keinginan bersama antara ATSI dan BRTI ini disambut dengan
sosialiasi yang dimulai dari sekarang dengan membenahi sistem
registrasi pelanggan prabayar.
Apalagi ditambah dengan surat
edaran BRTI no 161/ BRTI/V/2014 dimana isinya adalah agar penyelenggara
telekomunikasi melaksanakan registrasi pelanggan prabayar seusai dengan
Peraturan Menteri No 23 Tahun 2005,
"Kita terus mendorong agar
pelanggan bisa terdaftar dengan baik. Saat ini entry dibetulkan, dan
data validasinya yang disiapkan," tambah anggota BRTI yang lain, Nonot
Harsono.
Sumber
TERBARU
Template Login page hotspot mikrotik bertemakan ramadhan 1442H
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Mari kita belajar lagi pada kesempatan siang hari ini saya mau berbagi sebuah login page hotspot...

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar