INFO REGISTRASI SIM CARD HARUS LEWAT RENTAL OUTLET + MEMBAWA KTP
Daftar Isi
Salah satu langkah yang ditetapkan, seperti yang dikatakan oleh Ketua ATSI Alexander Rusli, pelanggan seluler baru harus mendaftarkan kartunya dengan identitas asli dan harus di distributor utama.
Ini artinya, pengguna tidak bisa lagi mengisi sendiri registrasi yang biasa dilakukan ke nomor 4444 melainkan harus diisi oleh pihak distributor utama atau besar.
"Rencananya September adalah kick off resmi aturan ini. Namun, pada kenyataannya, pihak operator malah sudah memulainya. Jadi, nanti bila tidak didaftarkan secara resmi, jangan harap bisa dipakai kartunya," tegas salah satu Anggota BRTI Riant Nugroho, di Gedung Indosat, Rabu (16/7/2014).
Saat ini, pihak BRTI dan Kominfo memang mulai aktif untuk membersihkan sekaligus merapikan segala bentuk identitas dari kartu yang dibayarkan. Apalagi kata Alex, dari 99% pelanggan prepaid hampir separuhnya adalah 'pelanggan gelap'.
Untuk itulah keinginan bersama antara ATSI dan BRTI ini disambut dengan sosialiasi yang dimulai dari sekarang dengan membenahi sistem registrasi pelanggan prabayar.
Apalagi ditambah dengan surat edaran BRTI no 161/ BRTI/V/2014 dimana isinya adalah agar penyelenggara telekomunikasi melaksanakan registrasi pelanggan prabayar seusai dengan Peraturan Menteri No 23 Tahun 2005,
"Kita terus mendorong agar pelanggan bisa terdaftar dengan baik. Saat ini entry dibetulkan, dan data validasinya yang disiapkan," tambah anggota BRTI yang lain, Nonot Harsono.
Sumber
Posting Komentar